Saturday 16 May 2015

Hukum Menyentuh Alat Vital Istri



Bolehkah menyentuh alat vital (kemaluan) istri atau sebaliknya istri menyentuh kemaluan suami? Apakah membatalkan wudhu? Apakah menyebabkan mandi wajib?

Hukum Menyentuh Kemaluan Istri

Para ulama sepakat bahwa suami boleh menyentuh kemaluan istrinya.
Ibnu ‘Abidin berkata, “Abu Yusuf pernah bertanya pada Abu Hanifah mengenai seorang suami yang menyentuh alat vital (kemaluan) istrinya dan istrinya pun melakukan sebaliknya sehingga suami terangsang, apakah seperti itu bermasalah? Jawab Imam Abu Hanifah, tidak masalah, bahkan aku harap seperti itu mendapatkan pahala yang besar.” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 5: 234, dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 90).

Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu

Ada hadits yang menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasai no. 163, Ibnu Majah no. 479, dan Tirmidzi no. 82. Al Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalil lainnya yang berbeda menyatakan bahwa wudhu tidak batal ketika menyentuh kemaluan. Dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya,
مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
“Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4: 23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Terkait dengan Batalnya Wudhu

Sebagian ulama menyatakan bahwa menyentuh kemaluan istri membatalkan wudhu sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya menyatakan wudhu tersebut tidak batal karena tidak adanya dalil yang menyatakan batal. (Lihat Fiqh As-Sunnah li An Nisaa’, hal. 41).
Pendapat yang menyatakan tidak batal, itulah pendapat yang lebih kuat.

Terkait dengan Wajib Mandi

Dijelaskan oleh Syaikh Abu Malik, jika seorang suami menyentuh kemaluan istrinya dan bukan jima’, maka tidak wajib mandi selama tidak keluar mani. (Lihat Fiqh As-Sunnah li An Nisaa’, hal. 41).
Berarti, jika keluar mani, tetap wajib mandi meskipun tidak sampai jima’.
Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.

0 komentar:

Post a Comment