Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat
dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Dalam
berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa.
Gambar yang terlarang dibawa ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar
batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut
memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus. Karena kepala itu adalah
intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih
jelas perhatikan terlebih dahulu hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut. Hanya Allah yang beri taufik.
Dalam
hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا
فِيهِ صُورَةٌ
”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat
gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR.
Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)
Hadits
Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي
الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang
adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR.
Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Hadits
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
kepadanya,
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ
طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus
dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR.
Muslim no. 969) Dalam riwayat An-Nasai,
وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا
طَمَسْتَهَا
“Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu
hapus.” (HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits
ini shahih)
Dari
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia
berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ
بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام
بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا
اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding)
Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua
gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan
Ismail ‘alaihimasssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib),
maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya
tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “(HR. Ahmad 1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth
bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh,
termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat
Bukhari)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk
ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya
terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah
(marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا
يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya
pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR.
Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107 dan ini adalah lafazh Muslim). Dalam
riwayat Muslim,
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ
وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat
gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya
memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
Dari
Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,
صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ
صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ .
وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk datang. Ketika beliau datang dan
masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau
segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke
dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR.
An-Nasai no. 5351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia
berkata,
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام
عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ
أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ
رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا
نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada
Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau
masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu
menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang
dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya
terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih)
Pelajaran:
Hadits
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di
atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah
gambar makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak
termasuk tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian
kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam
rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena
gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.
Dalam
hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ
فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan
maka tidak lagi disebut gambar.” (HR.
Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As
Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa
Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bisakah
engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Gambar yang
mesti dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus
adalah wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih
tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang,
maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar
mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera, pen), maka ini tidaklah
mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan
gambar secara hakiki.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35)
Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam
kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa jika darurat. Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh
membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon dijelaskan apa yang jadi kaedah
dikatakan darurat?”
Syaikh
rahimahullah menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada
pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa
tidak harus turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan). Ini
adalah di antara kondisi darurat yang dibolehkan. Orang pun tidak punya
keinginan khusus dengan gambar-gambar tersebut dan di hatinya pun tidak maksud
mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada di mata uang, tidak seorang
pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 33)
Penjelasan
hukum dalam tulisan di atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita
Muhammadshallallahu
‘alaihi wa sallam, bukan atas dasar logika
semata. Semoga Allah menganugerahkan sifat takwa sehingga bisa menjauhi setiap
larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
0 komentar:
Post a Comment